Reaksi terhadap rencana demo “Jatim Menggugat” yang digagas pengacara M Sholeh pada 3 September 2025 terus beragam. Salah satunya datang dari aktivis NU Jawa Timur, Sudarsono Rahman, yang menganggap tindakan Cak Sholeh sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 dan diatur dalam UU No.9/1998. Namun, Sudarsono Rahman juga menekankan pentingnya agar aksi tersebut tidak melanggar hukum dan jangan membahayakan ketertiban umum. Dalam konteks ini, Sudarsono Rahman menyoroti tuntutan demo untuk menurunkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yang menurutnya harus didasari oleh tuntutan yang jelas dan realistis. Ia menegaskan bahwa Gubernur Khofifah masih bekerja untuk kepentingan rakyat, sehingga tidak ada alasan yang cukup kuat untuk memaksanya mundur. Sudarsono Rahman juga mengingatkan masyarakat agar tetap bersatu dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu ketentraman di Jawa Timur. Dengan demikian, Sudarsono Rahman berharap agar aksi demo tersebut dapat berjalan dengan damai dan tidak memicu kerusuhan yang dapat merugikan kondisi sosial masyarakat.
Aktivis NU Minta Keterangan Tuntutan Jelas | SEO Terbaik

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…