Google Ungkap Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim

Google memberikan penjelasan terkait kasus korupsi pengadaan TIK laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim. Mereka menegaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui reseller dan mitra, bukan secara langsung dengan Google. Sebagai penyedia teknologi, Google bekerja sama dengan jaringan reseller dan mitra untuk menyediakan solusi kepada para pengguna akhir, yaitu para pendidik dan siswa.

Sementara itu, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode tersebut, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, terutama di daerah 3T, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Meskipun pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome atau Chromebook dinilai tidak efektif untuk daerah 3T yang belum memiliki akses internet, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka tersebut adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat perbuatan para tersangka, termasuk kerugian akibat Item Software dan mark up harga laptop. Kejadian ini menjadi perhatian utama dalam upaya memerangi korupsi di sektor pendidikan.

Source link