Seorang pemuda berinisial AL di Surabaya diduga melakukan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, ML, yang dipicu rasa cemburu. Kasus ini kini memasuki babak baru setelah polisi melayangkan surat panggilan resmi kepada terduga pelaku. Berdasarkan laporan polisi, AL dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Korban ML disebut mengalami luka fisik dan trauma mendalam setelah insiden tersebut terjadi di rumah AL. Ibunya, Heny, menyatakan keprihatinannya dan mencurahkan kekhawatiran terhadap kondisi putrinya. Menurut Heny, ML mengalami memar di wajah, trauma psikologis, dan bahkan ketakutan untuk keluar rumah. Polisi sekarang menunggu kehadiran AL untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus ini.
Pemuda Surabaya Kekasih Aniaya, Kepala Diinjak: Penanganan Polisi

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…