Guru Besar Unpad: Transfer Data ke AS – Lumrah dan Tak Terelakkan

Transfer data pribadi bukanlah alih pengelolaan data seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS). Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pandjajaran (Unpad) Ahmad M Ramli, ini merupakan fenomena lumrah dalam transaksi bisnis internasional. Pada era digital, transfer data pribadi telah menjadi mekanisme yang umum, baik dalam wilayah domestik maupun lintas negara.

Ramli menjelaskan bahwa negara-negara lain juga melakukan transfer data pribadi ke AS, termasuk negara-negara Uni Eropa yang memiliki regulasi ketat terkait perlindungan data pribadi. Uni Eropa bahkan telah membuat kesepakatan dengan AS dalam transaksi perdagangan senilai triliunan dolar AS. Hal ini menunjukkan pentingnya pengaturan transfer data pribadi lintas negara untuk melindungi aliran data secara sah dan terlindungi.

Dalam hal transfer data pribadi Indonesia-AS, terdapat kesepakatan yang memudahkan transfer data dengan mengakui AS sebagai negara yang memiliki perlindungan data memadai. Ramli menegaskan bahwa transfer data pribadi adalah hal yang tidak bisa dihindari dalam era digital untuk menyediakan layanan dan transaksi digital bagi masyarakat.

Dengan adanya kesepakatan ini, Ramli menekankan perlunya pengawasan dan kepatuhan pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Lembaga Pelindungan Data Pribadi di Indonesia diharapkan dapat memainkan peran strategis dalam menjalankan ketentuan undang-undang tersebut secara efektif untuk memastikan transfer data pribadi dilakukan secara akuntabel dan patuh pada hukum.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah dituntut untuk mengawasi praktik transfer data pribadi ke berbagai negara agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PDP. Dengan demikian, transfer data pribadi akan tetap berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

Source link