Suasana perpisahan di sebuah sekolah dasar swasta di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten menarik perhatian. Meskipun larangan kegiatan perpisahan yang membebani orang tua siswa secara finansial telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, sekolah tersebut tampaknya mengabaikan aturan tersebut. Acara perpisahan yang digelar di Gedung Latansa Masahiro di Rangkasbitung dianggap mewah dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Lebak menyatakan bahwa kegiatan perpisahan boleh diadakan, namun tidak dalam bentuk yang mahal atau memberatkan, seperti menggunakan pakaian toga dan menyewa gedung mahal. Larangan ini sejalan dengan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang menekankan agar kegiatan perpisahan tidak menjadi beban bagi orang tua.
Dengan tindakan yang dilakukan oleh sekolah dasar swasta ini, muncul pertanyaan tentang kepatuhan terhadap regulasi serta respons Dinas Pendidikan terhadap kasus ini. Meskipun wartawan telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak berwenang, belum ada respons yang diterima. Sementara itu, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah terkait masih terus dilakukan.
Kondisi ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di bidang pendidikan. Keputusan sekolah dalam menggelar acara perpisahan yang dianggap berlebihan menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang penegakan aturan serta accountability pihak-pihak yang terlibat.
By Taofik Hidayat, Edited by Mahrus Sholih