Pemerintah Kota Makassar memastikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak mengalami kenaikan hingga 2027. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan NJOP terakhir kali disesuaikan pada 2024. Sejak itu, pemerintah belum kembali menaikkan NJOP, termasuk untuk 2026 dan 2027.
“Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP,” ujar Andi kepada wartawan di Makassar, Jumat (2/10/2026).
Keringanan bagi warga kurang mampu dan veteran
Selain mempertahankan besaran pajak, Pemkot Makassar memberikan pengurangan PBB-P2 bagi kelompok masyarakat tertentu. Warga kurang mampu yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh keringanan sebesar 50 persen.
Pengajuan keringanan dilakukan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan. Sementara itu, veteran mendapat pengurangan PBB sebesar 70 hingga 75 persen sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan perjuangan mereka.
Andi menyebutkan, sekitar 4.300 wajib pajak telah menerima pengurangan PBB sepanjang 2026. Penerima tersebut didominasi pensiunan dan masyarakat kurang mampu, termasuk veteran.
“Untuk masyarakat kurang mampu, kami berikan pengurangan 50 persen. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan,” katanya.
Menurut Andi, kebijakan perpajakan harus disusun secara hati-hati karena PBB menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah, kata dia, perlu mengkaji kondisi ekonomi dan kemampuan wajib pajak sebelum melakukan penyesuaian.
Realisasi PBB mencapai Rp250 miliar
Di tengah kebijakan tanpa kenaikan pajak, penerimaan PBB-P2 Kota Makassar hingga akhir September 2026 telah mencapai sekitar 86 persen. Dari target Rp295 miliar tahun ini, realisasi penerimaan tercatat sekitar Rp250 miliar.
Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika realisasi penerimaan berada di angka 83 persen. Penerimaan PBB tahun ini juga mencatat surplus lebih dari Rp6 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Andi menilai peningkatan tersebut dipengaruhi oleh intensifikasi pemungutan pajak dan meningkatnya kepatuhan masyarakat. “Alhamdulillah, terakhir itu sudah 86 persen. Ini pencapaian luar biasa. Target kita di atas 80 persen, ternyata bisa di angka 86 persen,” ujarnya.
PBB menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Dari total PAD sekitar Rp2,3 triliun, kontribusi PBB mencapai lebih dari Rp290 miliar.
Bapenda Makassar optimistis target PBB-P2 sebesar Rp295 miliar pada 2026 dapat tercapai hingga akhir tahun. Upaya tersebut akan dilanjutkan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan kolaborasi dengan jajaran kewilayahan.












