Berita  

Polrestabes Surabaya Telusuri Dokumen Izin Tower TBG Pakis 27

Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Surabaya menelusuri dokumen dan legalitas pembangunan tambahan menara milik PT Tower Bersama Group (TBG) di kawasan Pakis Nomor 27, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Penyelidikan itu dilakukan setelah warga melaporkan dugaan pelanggaran terkait pembangunan dan operasional menara.

Dalam pemeriksaan lanjutan pada Jumat (2/10/2026), penyidik meminta keterangan dua warga, Sokalinda dan Soetarti. Keduanya diperiksa secara terpisah untuk menjelaskan dokumen yang pernah mereka tandatangani, termasuk proses pemberian dan penggunaan dokumen tersebut dalam kaitannya dengan menara TBG.

Dokumen pembangunan menjadi fokus pemeriksaan

Penasihat hukum warga, Putri Sekar Ramadhani dan Kintan Nabilah Saputra dari Minola Sebayang & Partners (MSP), mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari permintaan keterangan terhadap saksi-saksi sebelumnya. Menurut mereka, setiap warga mendapat sekitar 10 hingga 12 pertanyaan dari penyidik.

“Ada sekitar 10 sampai 12 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada masing-masing saksi,” kata kuasa hukum warga seusai pemeriksaan.

Pertanyaan penyidik terutama berkaitan dengan izin pembangunan tambahan menara, proses pembangunan dan operasionalnya, serta isi dokumen yang pernah ditandatangani warga. Kuasa hukum menyebut terdapat dokumen yang telah disampaikan kepada penyidik dan dikaitkan dengan pembangunan menara TBG.

Namun, setelah diteliti, dokumen tersebut disebut bukan surat pendirian awal menara. Kuasa hukum menyatakan dokumen itu merupakan surat pengembangan kawasan. “Setelah kami baca dan teliti, baru diketahui bahwa dokumen itu merupakan surat pengembangan kawasan, bukan surat pendirian awal menara TBG,” ujarnya.

Perbedaan konteks tersebut kini didalami penyidik. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui asal dokumen, pihak yang menerbitkan, tujuan penggunaannya, serta kaitannya dengan pembangunan menara. Penyidik juga menggali apakah warga telah memperoleh penjelasan dari pihak TBG mengenai isi dan peruntukan dokumen sebelum menandatanganinya.

“Yang ditanyakan penyidik, apakah dokumen yang ditunjukkan itu telah dijelaskan pihak TBG kepada warga sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” kata kuasa hukum.

Pihak kelurahan akan dimintai keterangan

Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, antara lain TBG, DPRKPP, Satpol PP Kota Surabaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Monitoring (Balmon), dan pihak lainnya. Penyidik selanjutnya berencana memeriksa pihak Kelurahan Pakis untuk mencocokkan dokumen yang dipegang warga dengan administrasi pembangunan di wilayah tersebut.

“Dari penyidik tadi disampaikan akan ada pemeriksaan kepada pihak kelurahan. Beberapa berkas menurut mereka lebih diketahui pihak kelurahan,” ujar kuasa hukum.

Menurut pendamping hukum warga, pencocokan keterangan saksi, dokumen, dan administrasi wilayah diperlukan untuk memastikan apakah operasional menara telah memenuhi ketentuan perizinan atau terdapat pelanggaran.

Laporan warga tersebut dikaitkan dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 47 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Polrestabes Surabaya belum menyampaikan kesimpulan penyidikan. Penyidik menyatakan proses masih berjalan dan meminta perkembangan perkara dikonfirmasi kepada Kanit Tipidter. Kuasa hukum juga menyebut perkara masih berada pada tahap pendalaman dan belum memasuki gelar perkara. Hasil pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, serta klarifikasi pihak kelurahan akan menjadi bahan penyidik untuk menentukan perkembangan hukum selanjutnya.

Source link