Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 668.441 laporan pengaduan penipuan hingga akhir Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan 1.276.688 rekening dan 159.472 nomor telepon yang diduga terhubung dengan aktivitas penipuan digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar mengatakan, angka itu mencerminkan besarnya dampak penipuan terhadap masyarakat. Menurut dia, kerugian yang muncul tidak hanya berupa hilangnya uang, tetapi juga menyangkut tabungan, modal usaha, serta kepercayaan publik terhadap ruang digital.
“Hingga akhir Agustus lalu, Indonesia Anti-Scam Centre telah menerima laporan hampir 670.000 laporan penipuan dengan lebih dari 1,2 juta rekening dilaporkan. Di balik angka itu, terdapat tabungan, modal usaha, dan kepercayaan masyarakat terhadap ruang digital yang ikut tergerus,” ujar Alexander dalam Forum Group Discussion (FGD) Komdigi bertajuk “Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)” di Jakarta, Senin (28/9).
Belanja menjadi modus dengan laporan terbanyak
Data IASC menunjukkan, penipuan transaksi belanja menjadi modus yang paling banyak dilaporkan, yakni 119.494 laporan. Berikutnya adalah penipuan melalui penyamaran atau panggilan palsu sebanyak 65.914 laporan.
Modus lain yang tercatat mencakup penipuan investasi dengan 32.738 laporan, penipuan berkedok pekerjaan sebanyak 29.373 laporan, serta penipuan melalui media sosial sebanyak 25.915 laporan. Ragam modus tersebut menunjukkan laporan yang masuk mencakup aktivitas perdagangan, tawaran investasi, rekrutmen kerja, hingga komunikasi digital.
Sejak menangani laporan transaksi keuangan pada 22 November 2024, IASC telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk memblokir rekening dan dana yang berkaitan dengan laporan penipuan. Dari total rekening yang dilaporkan, sebanyak 659.419 rekening telah diblokir.
Nilai dana yang berhasil diblokir mencapai 771,2 miliar. Pemerintah juga telah mengembalikan dana sebesar 206 miliar kepada para korban.
Komdigi dorong koordinasi lintas sektor
Alexander menilai penipuan digital tidak lagi menjadi persoalan yang dapat ditangani oleh satu sektor saja. Modus tersebut melibatkan berbagai bagian dalam ekosistem digital, mulai dari komunikasi dan platform digital, telekomunikasi, sistem pembayaran, sektor jasa keuangan, hingga aliran dana hasil kejahatan.
Karena itu, ia mendorong koordinasi yang lebih kuat antara pihak-pihak terkait agar informasi, kebijakan, dan tindakan penanganan dapat saling terhubung.
“Kita membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat sehingga informasi, kebijakan, dan langkah penanganan dari masing-masing sektor dapat saling terhubung dan memperkuat satu sama lain. Hanya melalui koordinasi lintas sektor yang kuat, kita dapat membangun ekosistem penanganan scam yang lebih terpadu,” kata Alexander.
Ia juga menyebut penguatan koordinasi perlu dibarengi regulasi yang memperjelas peran dan kewenangan setiap pihak. Aturan tersebut, menurut Alexander, perlu mencakup mekanisme koordinasi, pertukaran informasi, serta respons terhadap penipuan online.
“Kita ingin agar kebijakan yang dibangun tidak berjalan secara parsial, tetapi menjadi fondasi bagi kerja bersama dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.












