Belum Daftar, 7 PSE Terancam Diblokir Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan sistem mereka hingga 22 September 2026. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai 1 Oktober 2026, ketujuh PSE itu terancam dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pendaftaran merupakan kewajiban bagi seluruh PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia. Menurut dia, kewajiban tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital.

“Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Alexander dalam keterangan di Jakarta yang diterima pada Minggu (27/9).

Tujuh PSE yang mendapat peringatan

Surat peringatan itu merupakan bagian dari tindak lanjut Komdigi terhadap 25 PSE yang sebelumnya menerima surat pemberitahuan kepatuhan. Dari jumlah tersebut, 16 PSE telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Dua PSE lainnya, yakni Pelita Air melalui pelita-air.com dan Shopify melalui shopify.com, telah berkomunikasi dengan Komdigi serta menyatakan komitmen untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran. Dengan demikian, masih terdapat tujuh PSE yang belum menyelesaikan proses tersebut dan kemudian menerima peringatan tertulis.

Ketujuh PSE yang tercantum dalam surat peringatan Komdigi adalah:

  • Aplikasi PO Haryanto Online;
  • Aplikasi PO Handoyo;
  • Laman web rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport;
  • Laman web rotio.id;
  • Laman web sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile;
  • Aplikasi Sudiro Tungga Jaya; serta
  • Laman web fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.

Pemutusan akses menjadi ancaman sanksi

Komdigi menyatakan akan mengambil tindakan penegakan hukum administratif apabila ketujuh PSE tersebut belum merampungkan pendaftaran hingga 1 Oktober 2026. Salah satu tindakan yang dapat dijatuhkan adalah pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sistem elektronik terkait.

Ancaman tersebut diberikan setelah batas pemenuhan kewajiban yang menjadi dasar penerbitan surat peringatan terlewati. Komdigi menegaskan, pendaftaran tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum bagi penyelenggara dan perlindungan bagi pengguna layanan.

Meski demikian, pemerintah masih membuka kesempatan bagi pengelola PSE untuk menyampaikan klarifikasi. Komdigi juga menyediakan pendampingan bagi PSE yang mengalami hambatan teknis selama proses pendaftaran. Pendekatan itu tetap disertai batas waktu dan kemungkinan penerapan sanksi apabila kewajiban tidak dipenuhi.

Komdigi menyebut langkah pengawasan dan penegakan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola ruang digital nasional yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Source link