Upaya hukum luar biasa Nikita Mirzani untuk membatalkan hukuman dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys berakhir dengan penolakan. Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung (MA), permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita pada prinsipnya telah ditolak.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring, pada Minggu, 27 September 2026. Namun, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA untuk mengetahui pertimbangan lengkap majelis hakim.
“Hari ini kami mengetahui melalui SIPP Mahkamah Agung bahwa permohonan peninjauan kembali oleh terpidana Nikita Mirzani pada prinsipnya adalah ditolak,” kata Julius dalam video yang disampaikan kepada awak media.
Vonis enam tahun tetap berlaku
Penolakan PK membuat vonis enam tahun penjara terhadap Nikita tetap berlaku. Hukuman itu sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah memperberat putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan pidana empat tahun penjara.
Perkara tersebut berkaitan dengan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys. Pada tingkat pengadilan negeri, Nikita awalnya dihukum empat tahun penjara. Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Nikita terbukti melakukan TPPU, yang sebelumnya tidak terbukti di tingkat pertama, sehingga hukumannya dinaikkan menjadi enam tahun.
Nikita kemudian mengajukan kasasi ke MA. Akan tetapi, permohonan kasasi itu juga ditolak. Setelah kasasi tidak mengubah putusan, Nikita menempuh PK sebagai upaya hukum luar biasa. Kini, setelah permohonan tersebut dinyatakan ditolak melalui informasi pada SIPP, vonis enam tahun penjara masih menjadi dasar hukuman yang berlaku.
Grasi menjadi opsi berikutnya
Praktisi hukum Ricky Sitohang menyebut masih ada mekanisme yang dapat ditempuh Nikita jika ingin meminta pengampunan atas hukuman yang dijalaninya, yakni mengajukan grasi kepada Presiden.
Menurut Ricky, grasi merupakan pengampunan yang dapat diberikan Presiden kepada terpidana dalam bentuk perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Ia menyampaikan pandangan tersebut melalui kanal YouTube Reyben Entertainment.
“Kalau sekarang ya sudahlah, PK kalau sananya sudah ditolak ya tinggal satu, mau mengajukan grasi ke Presiden,” ujar Ricky.
Meski demikian, Ricky menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan grasi sepenuhnya berada di tangan Nikita. “Tapi upaya itu ya terserah kepada yang bersangkutan karena dia tidak terima dengan peristiwa ini,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ricky juga mempertanyakan perkembangan perkara yang berkaitan dengan Reza Gladys. Ia menilai masih ada sejumlah hal yang perlu didalami, termasuk persoalan skincare yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.












