Sebanyak 5.109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumenep dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan dalam perpanjangan kontrak. Angka tersebut merupakan hasil evaluasi ulang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep terhadap 5.149 data PPPK paruh waktu.
Evaluasi dilakukan setelah peserta memperoleh kesempatan mengajukan sanggahan atas hasil verifikasi berkas yang diumumkan pada 10 September 2026. Masa sanggah berlangsung hingga 13 September 2026. Peserta yang keberatan diminta menyertakan dokumen atau bukti pendukung agar dapat diperiksa kembali oleh tim BKPSDM.
BKPSDM memeriksa ulang dokumen sanggahan
Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan mengatakan, setiap sanggahan yang masuk ditelaah kembali dengan mencocokkan dokumen pendukung yang dilampirkan peserta.
“Dari sanggahan tersebut kemudian kami lakukan proses evaluasi kembali. Kami review kembali dan memastikan seluruh berkas atau bukti yang disampaikan sebagai lampiran sanggahan peserta,” ujar Benny, Selasa (15/9/2026).
Dari total 5.149 peserta dalam data awal, sebanyak 5.109 orang masuk dalam daftar yang memenuhi syarat untuk diusulkan memperpanjang kontrak. Dengan hasil tersebut, masih ada 40 peserta yang belum termasuk dalam jumlah peserta yang memenuhi syarat tersebut.
BKPSDM selanjutnya akan mengarahkan proses pada tahapan pengusulan perpanjangan kontrak. Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadwalkan kontrak baru mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Kontrak baru dimulai setelah masa sebelumnya berakhir
Jadwal pemberlakuan kontrak baru itu disusun karena masa kontrak PPPK paruh waktu sebelumnya berakhir pada 30 September 2026. Peserta yang telah dinyatakan memenuhi syarat diminta mengikuti seluruh proses administrasi lanjutan sesuai ketentuan.
BKPSDM mengingatkan para peserta agar teliti dalam melengkapi setiap dokumen dan tahapan pengusulan. Kelengkapan administrasi diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan pada proses berikutnya.
Selain menekankan aspek administratif, Benny meminta PPPK paruh waktu tetap menjaga kinerja selama menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengingatkan para PPPK paruh waktu untuk mempertahankan integritas dan meningkatkan kinerja dalam mendukung pelayanan serta pembangunan di Kabupaten Sumenep,” kata Benny.












