**PP Tunas: Platform Digital Tak Patuh Terancam Denda dan Blokir**

Pemerintah menyiapkan denda hingga 6 persen dari pendapatan global bagi platform digital berskala besar atau global yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Pelanggaran juga dapat berujung pada pembatasan fitur hingga pemblokiran akses secara penuh.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik. Selain denda dan pemutusan akses, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

“Pemutusan akses ini bisa beberapa, pemutusan akses fitur atau hingga sampai pemutusan akses sepenuhnya,” kata Meutya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (14/9).

Menurut Meutya, pemerintah tidak berharap penindakan mencapai tahap pemblokiran. Karena itu, setiap platform diminta mengikuti ketentuan perlindungan anak yang telah ditetapkan dalam PP Tunas. Peringatan sebelumnya telah diberikan dan dapat kembali dikeluarkan apabila ditemukan pelanggaran.

Besaran denda dibedakan menurut skala usaha

Skema denda yang disiapkan pemerintah tidak disamaratakan. Untuk platform digital besar atau perusahaan global, denda dirumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Adapun bagi penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat dalam negeri, nilai maksimal denda ditentukan berdasarkan skala usaha.

Usaha mikro dapat dikenai denda paling banyak Rp1 miliar, sedangkan batas maksimal bagi usaha kecil mencapai Rp5 miliar. Untuk usaha menengah, pemerintah menyiapkan denda hingga Rp10 miliar. Penentuan kategori usaha tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

“Dapat kami sampaikan juga hari ini untuk formulasi denda administratif bahwa pemerintah sudah merampungkan formulasi pengenaan denda sebagai bagian dari instrumen penegakan kepatuhan untuk platform digital skala besar atau global,” ujar Meutya.

Ia menegaskan bahwa denda administratif disusun sebagai instrumen penegakan hukum. Dengan skema itu, pemerintah memiliki pilihan tindakan yang berjenjang, mulai dari teguran, pengenaan denda, penghentian akses terhadap fitur tertentu, sampai pemutusan akses platform secara keseluruhan.

Formulasi diserahkan kepada Kementerian Keuangan

Penyusunan besaran denda telah melalui konsultasi publik. Kementerian Komunikasi dan Digital juga menggelar pembahasan dengan delapan platform yang diwajibkan memblokir akun media sosial milik anak berusia di bawah 16 tahun.

Meski formulasinya telah dirampungkan, ketentuan tersebut masih harus dibahas dan ditetapkan melalui peraturan terkait penerimaan negara bukan pajak. Pemerintah telah menyerahkan rumusan denda kepada Kementerian Keuangan untuk diproses bersama kementerian terkait.

“Ini juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian-kementerian terkait,” kata Meutya.

Source link