Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang yang dijadwalkan berlangsung pada 2027 berpeluang menggunakan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting. Pemerintah kabupaten tengah menyiapkan skema tersebut, meski penerapannya masih membutuhkan kesiapan perangkat, penyedia teknologi, dan anggaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Yudhi Adidarta, mengatakan e-voting direncanakan menjadi metode baru dalam pelaksanaan Pilkades. Jika diterapkan, sistem ini akan mengubah proses pemberian dan penghitungan suara dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya.
“Nanti masyarakat akan memilih dengan suara menggunakan kartu identitas penduduk (KTP),” kata Yudhi, Sabtu (12/09/2026).
KTP Digunakan untuk Verifikasi Pemilih
Dalam skema yang disiapkan, warga tetap datang ke tempat pemilihan untuk menggunakan hak suara. Sebelum memilih, identitas mereka akan diverifikasi melalui KTP. Setelah proses tersebut selesai, pemilih memberikan suara menggunakan perangkat elektronik yang telah disediakan.
Suara yang diberikan kemudian langsung masuk dan tersimpan dalam sistem. Rekapitulasi dilakukan secara elektronik sehingga hasil keseluruhan dapat diketahui setelah tahapan pemungutan suara berakhir.
“Setelah suara masyarakat yang dipilih akan tersimpan di sistem secara otomatis. Dan pada akhirnya selesai pemilihan suara akan muncul hasil secara menyeluruh dengan total keseluruhan pemilih,” ujar Yudhi menjelaskan mekanisme tersebut.
Meski menawarkan proses pemungutan dan penghitungan secara elektronik, pelaksanaannya belum dapat dilakukan tanpa persiapan menyeluruh. DPMD menilai perangkat pemilihan serta dukungan provider harus benar-benar siap agar sistem dapat digunakan dalam Pilkades.
Anggaran Masih Perlu Disiapkan
Menurut Yudhi, provider yang akan mendukung penggunaan teknologi tersebut saat ini sudah siap. Namun, pemerintah daerah masih harus memastikan kesiapan anggaran, terutama karena Pilkades akan dilaksanakan secara serentak di desa-desa yang menggelar pemilihan.
Kebutuhan biaya menjadi salah satu bagian yang harus diperhitungkan bersama dengan pengadaan perangkat dan dukungan teknis. Kesiapan itu diperlukan agar proses verifikasi identitas, pemberian suara, penyimpanan data, hingga penampilan hasil dapat berjalan sesuai skema yang direncanakan.
Sebelum e-voting diterapkan lebih luas, DPMD Kabupaten Sampang berencana melakukan uji coba pada Pilkades 2027. Uji coba tersebut akan menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan pemilihan dengan sistem elektronik di tingkat desa.
Jadwal Pilkades sendiri belum disebutkan dalam tanggal yang pasti. Namun, pemerintah daerah memperkirakan pemungutan suara digelar menjelang akhir 2027 dengan mempertimbangkan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir.
“Pelaksanaan pemilihan diperkirakan berlangsung pada Desember 2027, menyesuaikan berakhirnya masa jabatan kepala desa,” kata Yudhi.












