Berita  

Pria Lansia Ditangkap Polisi di Masalembu, Simpan 48,58 Gram Sabu

Pria Lansia di Masalembu Dibekuk Polisi karena Simpan 48,58 Gram Sabu

Seorang pria lanjut usia berinisial S (44) berhasil diamankan oleh Polsek Masalembu Polresta Sumenep setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat total 48,58 gram di wilayah Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Polsek Masalembu terkait adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Penggerebekan dan Penemuan Barang Bukti

Polisi berhasil menemukan puluhan paket sabu dan sejumlah peralatan terkait aktivitas penyimpanan, pengemasan, dan penggunaan sabu. Petugas melakukan penggeledahan setelah menerima informasi dan menemukan S berada di sebuah kamar di sebelah rumahnya. Barang bukti yang ditemukan termasuk 22 paket sabu, plastik klip berisi sabu, timbangan, serta berbagai alat korek dan sendok sabu.

S mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, sehingga polisi langsung membawa S dan seluruh barang bukti ke Polsek Masalembu untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolresta Sumenep menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah kepulauan.

Proses Hukum dan Penyelidikan

Saat ini, penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Tahapan berikutnya meliputi pemeriksaan saksi dan terlapor, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, rekonstruksi, dan gelar perkara sebelum proses penyidikan berlanjut. Kasus ini akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Undang-Undang Narkotika dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Kapolsek Masalembu mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di sekitar mereka.

Source link