Berita  

Tindak 42 Kendaraan Brong Berknalpot Ganggu Ketenangan Warga Tuban

Satlantas Polresta Tuban Sita 42 Kendaraan dengan Knalpot Brong

Pada Sabtu (5/9/2026), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tuban menjalankan kegiatan penindakan bergerak atau hunting system. Sebanyak 42 kendaraan motor yang menggunakan knalpot brong atau melanggar peraturan diamankan dalam operasi ini.

Penindakan Knalpot Brong yang Ganggu Ketertiban

Kompol Elang Prasetyo memimpin kegiatan penindakan ini di kawasan dalam kota Tuban mulai pukul 20.00 hingga 22.30 WIB. Penindakan dilaksanakan karena kendaraan dengan knalpot brong dianggap mengganggu ketenangan warga.

Kasi Humas Polresta Tuban, Iptu Mokhamad Iksan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan aktivitas balap liar. Penindakan dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengantisipasi pelanggaran, serta mencegah balap liar.

Penindakan Tilang dan Tindakan Lanjutan

Dalam operasi ini, polisi juga melakukan penindakan tilang terhadap sejumlah kendaraan. Sebanyak 42 kendaraan roda dua dan 1 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) diamankan sebagai barang bukti.

Iksan menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak sesuai dengan standar akan dapat diambil kembali setelah sidang di pengadilan pada 18 September 2026. Namun, kendaraan harus dipasang kembali sesuai dengan standar sebelumnya sebelum diambil.

Polresta Tuban mendorong masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk selalu patuh pada aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan dengan standar keselamatan yang telah ditetapkan. Kegiatan penindakan akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polresta Tuban.

Source link