Polres Blora Dalami Kasus Bentrokan Warga dan Pengeroyokan Polisi
Pada 5 September 2026, Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, tengah menginvestigasi kasus dua kali bentrokan antarwarga di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, yang berujung pada pengeroyokan terhadap dua anggota Polsek Ngawen saat mengamankan karnaval HUT ke-81 Republik Indonesia.
Keterlibatan Pihak Terkait
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyatakan bahwa pihak penyidik telah memeriksa 17 saksi guna mengungkap kronologi serta peran masing-masing dalam insiden tersebut. Saksi yang diperiksa meliputi dua anggota polisi korban, petugas Satpol PP, warga, kepala desa, dan panitia kegiatan. Polisi juga sedang mengkaji hubungan antara dua bentrokan yang terjadi di wilayah tersebut.
Rangkaian Kejadian
Zaenul menjelaskan bahwa kericuhan dimulai dari ejek-ejekan antarpeserta karnaval yang kemudian berujung pada perkelahian. Saat mencoba menghentikan perkelahian, dua anggota Polsek Ngawen malah menjadi korban pengeroyokan, mengalami luka-luka.
Para korban, Aipda MS dan Aiptu SP, sempat menjalani perawatan di Puskesmas Rowobungkul namun kini kondisinya sudah membaik dan kembali bertugas. Sebelumnya, polisi telah menahan 11 orang untuk diperiksa dan dari hasil penyidikan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka-tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polres Blora terus mendalami kasus ini guna memastikan kronologi dan peran semua pihak yang terlibat.












