Perusahaan Layanan Internet XLSmart memberikan klarifikasi terkait polemik kuota internet yang hangus setelah periode berakhir. Dalam Media Gathering di Surabaya, Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menjelaskan bahwa tidak semua paket internet harus menggunakan skema rollover.
XLSmart Tetap Fleksibel dalam Penyediaan Layanan Internet
Merza menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital tidak mengharuskan semua paket internet menggunakan skema rollover. Menurutnya, operator harus memberikan perlindungan kepada konsumen, bahkan pada paket non-rollover yang masih memiliki sisa kuota setelah periode berakhir.
Perlindungan bagi konsumen tidak harus selalu berupa pemindahan seluruh sisa kuota ke periode berikutnya. Operator dapat memperpanjang masa aktif paket, memindahkan sisa kuota ke paket berikutnya, atau mengkonversi sisa kuota menjadi poin reward.
Berkomitmen untuk Transparansi dan Informasi yang Jelas
XLSmart telah menyediakan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, perusahaan fokus pada transparansi dan penyampaian informasi kepada pelanggan agar lebih mudah dipahami.
Merza juga menekankan bahwa putusan MK tidak menunjukkan adanya konflik antara aturan yang berlaku saat ini dengan konstitusi. Oleh karena itu, tidak diperlukan perubahan aturan tingkat undang-undang maupun peraturan menteri karena Komdigi menindaklanjuti melalui surat edaran.
Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 mengatur operator untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan. Aturan ini dianggap langsung berlaku berdasarkan instrumen kepastian hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi.












