Berita  

DPRD Trenggalek Usulkan Dana Cadangan Pilkada Rp 20 Miliar/Tahun

DPRD Trenggalek Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada Sebesar Rp40 Miliar

Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan pandangan fraksi terkait rencana alokasi dana cadangan untuk Pilkada.

Alokasi Dana Cadangan

Para fraksi mengusulkan anggaran dana cadangan untuk Pilkada disiapkan selama dua tahun, yaitu pada tahun 2027 dan 2028. Jumlah alokasi yang diusulkan mencapai Rp40 miliar, dengan skema cicilan sebesar Rp20 miliar per tahun.

Menurut Doding, alokasi dan skema tersebut merupakan pandangan fraksi dan akan terus dibahas melalui panitia khusus (pansus) untuk kemudian ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.

Persiapan Pilkada dan Keterlibatan Instansi Terkait

Selain untuk KPU, anggaran dana Pilkada juga akan dialokasikan untuk kebutuhan Bawaslu dan keamanan. Doding menekankan bahwa pembiayaan untuk Pilkada harus mencakup semua aspek, termasuk keterlibatan pemerintah daerah dan provinsi.

Dalam merencanakan alokasi dana cadangan tersebut, juga perlu dipertimbangkan kemungkinan adanya pemilihan gubernur yang diselenggarakan bersamaan dengan Pilkada. Hal ini akan melibatkan kerjasama dengan pemerintah provinsi serta penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.

Menyikapi perkembangan ini, Doding menyoroti rencana pemerintah pusat untuk merubah undang-undang terkait Pilkada pada tahun 2026. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam menyesuaikan besaran dan mekanisme alokasi dana cadangan Pilkada.

Demikianlah kesimpulan hasil rapat paripurna DPRD Trenggalek terkait pembahasan Raperda Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek. Semua keputusan terkait alokasi dana akan ditetapkan melalui pembahasan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Source link