Berita  

Operasi Kejari Kampar: Usut Barang Bukti 125 Kasus, Sabu Terbanyak

Pemusnahan Barang Bukti 125 Perkara oleh Kejaksaan Negeri Kampar

Pada Senin, 31 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 125 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026.

Detail Barang Bukti yang Dimusnahkan

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencakup 280,73 gram sabu, 23,09 gram ganja, 2,66 gram ekstasi, dan 1.514 botol jamu. Dari 125 perkara tersebut, 56 perkara merupakan kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi. Sementara sisanya berasal dari perkara pencurian, cabul, penganiayaan, pertambangan, persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga, perjudian, pembunuhan, kekerasan terhadap anak, pembakaran, perbuatan tidak menyenangkan, dan kekerasan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Sri Mulyani Anom, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai tugas dan fungsi jaksa penuntut umum. Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penyisihan untuk kepentingan persidangan dan sisa pemeriksaan laboratorium forensik yang belum dimusnahkan oleh penyidik.

Upaya untuk Mencegah Penyebaran Kembali

Anom menegaskan bahwa pentingnya pemusnahan barang bukti adalah untuk memastikan tidak ada barang bukti yang kembali beredar ke masyarakat. Hal ini juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan agar tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang, Kepala Dinas Kesehatan Kampar dr. Zulhendra Das’at, jajaran Kejaksaan Negeri Kampar, dan Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang.

Source link