DPR RI Bahas RUU Perampasan Aset: Upaya Pemberantasan Korupsi
Pada Minggu malam tanggal 30 Agustus 2026, Anggota DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sedang dalam tahap pembahasan. RUU ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Masyarakat Berperan dalam Pembahasan RUU
Menurut Edy, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam tahapan partisipasi bermakna, di mana masyarakat diminta untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan yang sedang dibahas. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi secara efektif dan efisien.
Pembahasan RUU Perampasan Aset ini dijadwalkan akan selesai pada pertengahan Desember 2026. Edy berharap hasil dari proses pembahasan tersebut dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat instrumen negara dalam menangani tindak pidana korupsi.
Konsolidasi Kader PDI Perjuangan Kabupaten Blora
Kegiatan Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah Anak Ranting (Musanran) di dapil 1 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blora melibatkan 1.388 kader dari empat kecamatan. Kegiatan ini merupakan upaya untuk memperkuat struktur dan soliditas organisasi hingga tingkat ranting dan anak ranting.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pelantikan struktur baru PDI Perjuangan Kabupaten Blora. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blora, Andita, menyatakan pentingnya penguatan struktur organisasi hingga tingkat bawah untuk menjaga komunikasi antara pengurus dan kader serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Demikianlah gambaran mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI sebagai upaya pemberantasan korupsi, serta kegiatan konsolidasi kader PDI Perjuangan Kabupaten Blora untuk memperkuat struktur organisasi. Semoga dengan keterlibatan masyarakat dan soliditas internal partai, upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif di Tanah Air.












