Nikita Mirzani Menang Gugatan Banding Lawan Reza Gladys

Nikita Mirzani Menang Banding dalam Gugatan Lawan Reza Gladys

Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, hadir kabar gembira dari dunia hukum Indonesia. Nikita Mirzani berhasil memenangkan kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Keputusan banding tersebut tidak hanya membalikkan hasil persidangan sebelumnya, tetapi juga membatalkan kewajiban pembayaran ganti rugi miliaran rupiah yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita dan asisten pribadinya, Mail Syahputra, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabar Kemenangan Dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Nikita

Usman Lawara, kuasa hukum Nikita, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang memenangkan mereka dalam kasus tersebut. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui sistem e-court, membawa angin segar bagi pihak Nikita.

Penilaian Terhadap Klaim Kerugian

Salah satu poin penting dalam putusan banding adalah penilaian terhadap klaim kerugian yang diajukan oleh Reza Gladys melalui gugatan rekonvensi. Menurut kuasa hukum Nikita, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai bahwa klaim kerugian tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat, sehingga putusan tingkat pertama yang mewajibkan pembayaran ganti rugi dibatalkan. Hal ini memberikan kekuatan hukum yang signifikan bagi Nikita dalam menanggapi klaim kerugian yang diajukan pihak lawan.

Keberhasilan dalam kasus ini juga berdampak pada perubahan hasil berkas di tingkat pertama. Sebelumnya, gugatan PMH yang diajukan oleh Nikita ditolak, sementara gugatan balik dari pihak Reza Gladys sebagian dikabulkan. Meskipun awalnya Nikita dan Mail diharuskan membayar ganti rugi dalam jumlah besar, namun setelah proses banding, putusan tersebut dibatalkan.

Source link