Berita  

Manfaat Rp 276 Juta BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Surabaya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Rp 276 Juta kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Surabaya

Pada Kamis (27/8/2026), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar Rp 276.322.332 kepada ahli waris almarhum Rachmat Praditya Kusuma (25), karyawan PT Wings Surya, di Surabaya. Rachmat menjadi korban kecelakaan maut di Alun-Alun Surabaya setelah ditabrak mobil saat menjalankan pekerjaannya.

Pengingat Pentingnya Perlindungan Pekerja

Kecelakaan yang menimpa Rachmat mengingatkan pentingnya perlindungan bagi pekerja. Meskipun baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 23 hari sebelum kecelakaan terjadi, ahli waris Rachmat dapat menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, menyatakan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja, sehingga perlindungan pekerja sebaiknya dimulai sejak pekerja mulai bekerja.

Penyerahan Manfaat Secara Cepat dan Tepat

BPJS Ketenagakerjaan secara cepat tanggap menyerahkan manfaat kepada ahli waris Rachmat sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. Meskipun tidak ada ganti rugi yang dapat menggantikan kehilangan, penyerahan manfaat ini memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan.

Manfaat yang diterima ahli waris mencakup santunan JKK, santunan pemakaman, santunan berkala, serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Total manfaat yang diserahkan mencapai Rp 276.322.332.

Semoga kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi pemberi kerja dan pekerja lainnya akan pentingnya perlindungan terhadap risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Pastikan seluruh pekerja terlindungi sehingga keluarga juga mendapatkan jaminan jika risiko tersebut benar-benar terjadi. (Adv)

Source link