PT Garam Dirikan Papan Kepemilikan di Lahan Sengketa di Manyar Gresik
PT. Garam melakukan pemasangan sejumlah papan pengumuman kepemilikan lahan di sepanjang jalan masuk wilayah Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Meskipun berupa tambak yang diduga masih sengketa, papan-papan tersebut bertuliskan larangan untuk memasuki atau mengelola lahan tersebut.
Kejanggalan Penancapan Papan Pengumuman
Pasangannya yang terletak di pinggir jalan dan berdampingan dengan saluran air selama hampir 1 kilometer, menimbulkan keheranan di kalangan warga sekitar. Mereka merasa aneh dengan tindakan PT Garam yang sudah tidak beroperasi di lokasi tersebut dalam waktu yang lama, apalagi lahan yang dipersengketakan. Meskipun demikian, belum jelas dasar hukum dan alasan perusahaan BUMN tersebut memasang papan tersebut.
Camat Manyar, Hendriawan Susilo, mengakui belum mengetahui perkembangan penyelesaian sengketa lahan tersebut. Informasi terakhir menyebutkan bahwa kasus sengketa tanah sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Masalah tersebut mulai bergulir sejak dua tahun lalu di Kejati terkait penyelesaian maupun proses pensertifikatan.
PT Garam Belum Memberikan Keterangan Resmi
Hingga saat ini, pihak PT Garam belum memberikan keterangan resmi terkait penancapan papan pengumuman kepemilikan lahan di Desa Sidomukti, Manyar. Mereka berhak memberikan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












