BNNK Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba, 5 Tersangka Diamankan
BNNK Banyuwangi melakukan pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi yang diduga terhubung dengan Madura, Surabaya, dan Bali. Dalam operasi tersebut, 5 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 166,15 gram.
Tersangka dan Lokasi Penangkapan
Operasi dilakukan pada Senin (3/8/2026), menghasilkan penangkapan 5 tersangka bernama NF, AK, MRH, AR, dan AP, yang semuanya merupakan warga Banyuwangi. Keempat tersangka pertama ditangkap di Perum Argopuro C-32, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, sementara tersangka lainnya, AP, diamankan di Perum Green Kalipuro.
Seluruh tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi lintas daerah. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari Madura, Surabaya, hingga Bali.
Barang Bukti dan Penyitaan
Dari lokasi penangkapan pertama, petugas berhasil menyita sejumlah paket sabu dengan berat total 113,27 gram. Sementara dari lokasi kedua, barang bukti berupa 62,88 gram sabu berhasil diamankan.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu, mobil Daihatsu Ayla, Toyota Camry, sepeda motor Honda Beat, dan barang elektronik lainnya.
Untuk memperkuat bukti, BNNK Banyuwangi melakukan penggeledahan di kedua lokasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Pengurus PCNU Banyuwangi.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita akan dimasukkan dalam satu berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan kelima tersangka ini, mereka dijerat dengan Pasal 609 KUHP yang bisa memberikan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika baik di Banyuwangi maupun lintas provinsi lainnya.












