PKB dan FKPMR Luncurkan Gerakan Pesantren Ramah Anak di Malang Raya
Pada hari Minggu, 2 Agustus 2026, Forum Komunikasi Pesantren Malang Raya (FKPMR) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan deklarasi Gerakan Pesantren Ramah Anak Malang Raya. Langkah progresif ini bertujuan untuk menjamin keamanan lingkungan pendidikan Islam di wilayah tersebut. Dengan target minimal 200 pesantren bergabung dalam tahun pertama pelaksanaan program ini, kedua pihak telah menyiapkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) konkret untuk mencapai tujuan tersebut.
Langkah Strategis dalam Memberantas Kekerasan di Pesantren
Gerakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai kekerasan di institusi pendidikan berbasis agama. Salah satu langkah utamanya adalah penguatan kapasitas pengasuh, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan santri, dan pendampingan budaya ramah anak secara berkelanjutan. Menurut Ketua FKPMR, KH. Ahmad Ikhwan Mahmudi, perlindungan anak harus menjadi budaya yang dibangun secara sistematis melalui penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyusunan SOP yang dapat diterapkan di setiap pesantren.
Gerakan ini akan difokuskan pada tujuh wilayah di Malang Raya, termasuk Kabupaten Malang (Sektor Utara, Tengah, Selatan, Timur, Barat), Kota Malang, dan Kota Batu. Untuk memastikan pelaksanaan yang efektif, FKPMR telah membentuk Tim Pesantren Ramah Anak yang bertugas menyusun arah kebijakan, modul pelatihan, dan draf SOP.
Kerja Sama Luas untuk Keberhasilan Gerakan
Setelah regulasi matang, FKPMR akan menggelar Diklat dan Training of Trainers (ToT) bagi berbagai pihak terkait, seperti pengasuh, pengurus, kepala madrasah, guru, hingga musyrif dan musyrifah. Dukungan penuh juga diperoleh dari berbagai instansi dan organisasi lainnya, termasuk pemerintah daerah, Kementerian Agama, DP3A, aparat penegak hukum, Lembaga Protection Anak, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, dan sektor swasta melalui skema CSR.
Gerakan ini juga didukung sepenuhnya oleh jajaran kiai dan tokoh pesantren berpengaruh di Malang Raya serta para pengasuh pesantren setempat. Dengan adanya gerakan ini, diharapkan sistem perlindungan anak lewat tata kelola yang transparan dan akuntabel dapat memperkuat karakteristik pesantren sebagai lembaga pendidikan yang aman dan bermartabat.












