Berita  

Bapenda Jatim Capai Target Pajak Kendaraan Lewat Program Pemutihan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebesar 20 persen, dengan mensyaratkan pemilik kendaraan roda dua untuk memanfaatkannya.

Kebijakan Potongan Tunggakan Pokok PKB 20 Persen

Melalui kebijakan tersebut, selain memberikan pembebasan sanksi administrasi, pemerintah juga memberikan potongan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.

Dalam wawancara dengan media, Pelaksana Harian Sekretaris (Plh) Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menyatakan bahwa program pemutihan kali ini mencakup kelompok masyarakat yang lebih luas daripada sebelumnya. Segmentasi penerima manfaatnya meliputi pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, pengemudi transportasi online, dan buruh.

Estimasi dan Harapan Penerimaan Daerah

Diperkirakan sekitar 962.981 objek pajak akan memanfaatkan program pemutihan ini, dengan estimasi pembebasan pajak senilai Rp17,25 miliar. Potensi penerimaan daerah dari kebijakan tersebut diharapkan mencapai Rp297,46 miliar. Pemerintah optimis bahwa program ini dapat membantu mempercepat realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yang masih di bawah target hingga Juni 2026.

Melalui pembebasan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap agar masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat memperbarui kewajibannya dan secara keseluruhan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut. Harapannya, tambahan penerimaan dari program pemutihan ini dapat menjadi penyokong pendapatan daerah pada semester kedua tahun 2026.

Source link