Berita  

Warga Surabaya Ngaku Ditipu Oknum ASN Sampang: Advokat Siap Ambil Langkah Hukum

Warga Surabaya Ngaku Jadi Korban Penipuan Oknum ASN Sampang, Kuasa Hukum Siap Ambil Langkah Hukum

Redaksi – 30 Juli 2026 | 22:07 – Dibaca 204 kali

KAUM SURABAYA JADI SASARAN PENIPUAN OKNUM ASN SAMAPANG

Seorang warga Gresikan Surabaya diketahui sebagai HA mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sampang dengan inisial MH, dalam kasus yang merugikan hingga jumlah seratus juta lebih. Imam Haironi, SH selaku kuasa hukum HA secara tegas menyampaikan hal ini kepada sejumlah awak media pada Kamis (30/07/2026).

Imam Haironi menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian besar setelah terjerat dalam penawaran sejumlah proyek dengan iming-iming keuntungan besar dengan alasan titipan dan jaminan. HA tanpa berpikir panjang, melakukan transfer secara berkala hingga mencapai total 130 juta rupiah kepada MH.

PROMISE KIPAS UDARA DARI PEMPROV JATIM TAK TEREALISASI

Diinformasikan juga bahwa MH memberikan janji memiliki akses terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui tokoh dengan inisial CDR. Namun, hingga tahun 2026, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi hingga saat ini tanpa kejelasan yang memadai.

Imam Haironi menambahkan bahwa kliennya sudah memberikan kesempatan pada terduga pelaku untuk mengembalikan uang yang telah dititipkan, namun tergurat yang bersangkutan selalu menundanya dengan berbagai alasan yang kurang masuk akal. Selain itu, dijanjikan gadaikan tanahnya, tetapi juga tidak pernah terwujud.

SIAP AMBIL TINDAKAN HUKUM BERIKUTNYA

Advokat Peradi ini menjelaskan bahwa semua bukti telah dikantongi, termasuk saksi-saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut. Jika tidak ada itikad baik dari terduga pelaku, langkah hukum somasi akan diambil, dan jika tidak ada respons, pelaporan ke Polres Sampang tidak dihindari.

Imam Haironi menegaskan bahwa tindakan hukum akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan potensi sang terduga pelaku terancam dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan harta. Melanggar UU No.23 Tahun 2023 tentang Penipuan Pasal 492 dan Pasal 486 tentang penggelapan yang masing-masing diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

Untuk berita lainnya, bisa klik di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Redaksi

Editor: Alfiana Putri

Sumber link

Source link