Kasus Korupsi BKK Mandiraja Terus Bergulir
Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda) Cabang Rakit terus bergulir di Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Setelah sebelumnya menetapkan AM sebagai tersangka, kini giliran K, warga Banjarnegara yang pada saat itu menjabat sebagai Pimpinan BKK Mandiraja Cabang Rakit, ditetapkan sebagai tersangka baru.
Perkara Korupsi dengan Kerugian Besar
Penetapan K sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap kasus korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2017-2023. Dalam kasus ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 6.688.409.900.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, menyatakan bahwa penetapan K sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Penetapan tersebut merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit.
Modus Korupsi yang Dilakukan
Dalam kasus ini, tersangka K diduga melakukan modus yang mirip dengan tersangka sebelumnya, yakni AM. Keduanya diduga terlibat dalam praktek kredit fiktif, penggelapan dana tabungan nasabah, dan penundaan penyetoran angsuran kredit yang seharusnya dibayarkan oleh nasabah ke bank.
Atas perbuatannya, K dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya berkisar antara dua hingga 20 tahun penjara.
Komisaris PT BPR BKK Mandiraja, Aditya Agus Satria, memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak akan mengganggu operasional bank. Menurutnya, penanganan kasus ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan tata kelola perusahaan dan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas BUMD yang mereka kelola.
Satria menegaskan bahwa meskipun kasus korupsi terungkap, kinerja PT BPR BKK Mandiraja tetap prima. Keuangan bank, baik dari segi permodalan, rentabilitas, maupun likuiditas, masih dalam kondisi yang sehat. Oleh karena itu, dana nasabah tetap aman dan layanan kepada masyarakat berjalan seperti biasa.
Masyarakat diimbau untuk tetap percaya pada layanan yang diberikan oleh PT BPR BKK Mandiraja. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan agar kinerjanya semakin baik dan kepercayaan masyarakat terjaga dengan baik.












