Penyerahan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Almarhum Anggota BPD Temboro
Pada Selasa (28/7/2026) lalu, BPJS Ketenagakerjaan melakukan penyerahan simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Muhammad Azam Syofi, yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temboro, Kabupaten Magetan. Almarhum meninggal dunia bukan dalam kecelakaan kerja, namun hak santunan tetap diberikan atas kepesertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Prosesi Penyerahan Santunan
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Desa Temboro, Sabar, sebagai bentuk penghargaan dan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Turut hadir dalam prosesi tersebut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun beserta Pengurus Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro, Ustadz Darno. Suasana haru dan rasa duka mendalam pun terasa dalam penyerahan santunan ini.
Sevy Renita Setyaningrum, selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun, menegaskan pentingnya program jaminan sosial ini sebagai wujud nyata perlindungan bagi para pekerja dan keluarganya. Ia juga memberikan apresiasi pada Pemerintah Desa Temboro yang telah aktif mendaftarkan para perangkat desa dan BPD ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Sevy juga mengingatkan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku untuk pekerja kantoran atau instansi saja, namun juga mencakup pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerja mandiri yang berusia antara 17 hingga 65 tahun bisa menjadi peserta dengan membayar iuran bulanan sebesar Rp 16.800.
Program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), memberikan perlindungan yang komprehensif bagi para pesertanya. Hingga Juni 2026, klaim JKM sebesar Rp 8,9 miliar telah dibayarkan kepada 511 ahli waris di wilayah Madiun.












