Polisi Berhasil Tangkap Delapan Pelaku Pengeroyokan di Tuban
Pihak kepolisian dari Polresta Tuban berhasil menangkap delapan pelaku pengeroyokan yang terlibat dalam kejadian di empat lokasi berbeda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu dini hari setelah adanya kegiatan kopi darat (kopdar) sekelompok pemuda yang berujung pada aksi kekerasan.
Awal Mula Peristiwa Pengeroyokan
Peristiwa pengeroyokan dipicu oleh adanya kopdar sekitar 100 orang yang dihadiri oleh kelompok pemuda yang menamakan diri Geng Pukul di warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu sebelum kejadian. Salah satu pelaku berinisial RND, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), merasa terhasut setelah melihat siaran langsung di media sosial TikTok terkait kegiatan tasyakuran.
RND kemudian mengajak sebagian peserta kopdar untuk melakukan aksi sweeping, yang diikuti oleh sekitar 30 orang. Mereka bergerak menuju wilayah Tuban dan melakukan aksi pengeroyokan terhadap sejumlah korban di empat lokasi berbeda dalam rentang waktu yang singkat.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Setelah serangkaian penyelidikan, unit pidum berhasil menangkap delapan pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Pelaku yang berhasil diamankan antara lain berinisial JAP, MAG, MWS, ASP, DAP, OPK, MFK, dan BNO. Sedangkan pelaku inisiator, RND, masih dalam pengejaran petugas.
Proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, meskipun sebagian dari mereka merupakan anak di bawah umur. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.












