Berita  

Pemkab Cilacap Larang Odong-odong Angkut Penumpang: Surat Edaran Terbaru






Larangan Penggunaan Odong-Odong Sebagai Angkutan Orang di <a href="https://portalberitaantara.net/2026/08/08/pemkab-cilacap-fokus-temukan-6-261-kasus-tbc-tahun-ini/">Cilacap</a>

Larangan Penggunaan Odong-Odong Sebagai Angkutan Orang di Cilacap

Kabar mengenai larangan penggunaan odong-odong sebagai angkutan orang di Kabupaten Cilacap telah menarik perhatian masyarakat. Pemerintah setempat mengambil langkah tegas terkait kendaraan ini yang sering digunakan untuk mengangkut penumpang di wilayah tersebut. Sebagai langkah awal, Surat Edaran Bupati Cilacap telah diterbitkan untuk memberikan kejelasan terkait larangan tersebut.

Perintah Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, menyampaikan bahwa larangan penggunaan odong-odong sebagai angkutan orang tercantum dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2026. Annisa menegaskan bahwa kendaraan odong-odong tidak dibolehkan untuk digunakan sebagai sarana transportasi umum. Hal ini juga sebagai respons terhadap keluhan dari pengusaha angkutan yang merasa tidak setuju dengan keberadaan odong-odong sebagai pesaing usaha mereka.

Penegakan Aturan dan Sosialisasi

Plt Bupati Cilacap telah memberikan instruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat di wilayah tersebut untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan angkutan odong-odong. Penegakan aturan ini dilakukan demi menjaga keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Odong-odong dianggap tidak memenuhi standar teknis sehingga berpotensi membahayakan jika digunakan sebagai angkutan orang.

Untuk menghindari konsekuensi yang lebih serius, pemerintah daerah juga melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta sekolah-sekolah di Cilacap untuk tidak menggunakan odong-odong sebagai sarana kegiatan. Bengkel dan karoseri diimbau untuk tidak menerima pesanan pembuatan odong-odong untuk keperluan mengangkut orang.

Solusi Penggunaan Odong-Odong

Annisa juga memberikan solusi bagi para pengusaha odong-odong dengan mengusulkan agar kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana wisata. Dia menyarankan kerjasama dengan Dinas Pariwisata untuk menjadikan odong-odong sebagai kendaraan wisata di obyek wisata tertentu. Dengan demikian, pengusaha odong-odong tetap bisa beroperasi namun tidak untuk angkutan orang umum.

Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Cilacap.


Source link