Dinas Lingkungan Hidup Gresik Beri Sanksi Pabrik Pupuk Dolomit di Golokan
Pabrik pupuk dolomit yang beroperasi di Jalan Raya Kertosono, Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, mendapat sanksi tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik. Keputusan ini diambil setelah tim verifikasi lapangan menemukan adanya pelanggaran aturan lingkungan.
Pelanggaran Aturan Lingkungan
Hasil verifikasi lapangan oleh tim petugas penegak peraturan lingkungan menemukan beberapa fakta yang mencengangkan. Salah satunya adalah keberadaan ceceran material dolomit, bahan baku utama pabrik, di area produksi. Hal ini menjadi perhatian serius karena potensi material tersebut mudah tersebar akibat angin.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, Jauzi, menegaskan bahwa sanksi administratif diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak perusahaan diminta untuk mengelola dampak debu dari aktivitas produksi. Selain itu, peningkatan ruang terbuka hijau dan penambahan tanaman untuk mereduksi polusi udara juga menjadi tuntutan dari DLH.
Keluhan Warga dan Pengguna Jalan
Sebelumnya, warga sekitar dan pengguna jalan mengeluhkan adanya asap dan debu halus yang berasal dari pabrik pupuk dolomit tersebut. Asap putih yang terlihat keluar dari cerobong pabrik tersebut menyelimuti sekitar jalan dan area sekitarnya saat aktivitas pabrik berlangsung pada malam hari. Hal ini menjadikan udara tidak sehat dan menimbulkan polusi udara yang merugikan.
Dengan adanya sanksi dan permintaan perbaikan dari DLH Gresik, diharapkan pabrik pupuk dolomit dapat beroperasi secara lebih ramah lingkungan dan memperhatikan kesehatan masyarakat sekitar. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga lingkungan hidup demi keberlangsungan hidup yang lebih berkualitas.












