BPJS Ketenagakerjaan Meluncurkan Program PEKA untuk Mendukung Kemandirian Ekonomi Ahli Waris
BPJS Ketenagakerjaan telah mengadopsi pendekatan Value Beyond Protection melalui Program PEKA, sebagai strategi untuk menjamin manfaat jaminan sosial tidak hanya bersifat santunan, tetapi juga sebagai langkah untuk membantu ahli waris agar mandiri secara ekonomi. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Rencana Strategis 2027–2031 untuk memberikan perlindungan yang lebih berdampak dan berkelanjutan.
Nilai Perlindungan yang Lebih dari Sekedar Santunan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menekankan pentingnya manfaat jaminan sosial dalam membantu keluarga peserta bangkit, mandiri, dan kembali produktif setelah mengalami risiko. Hal ini tidak hanya berhenti pada pembayaran santunan, melainkan juga berlanjut melalui upaya peningkatan kapasitas agar ahli waris dapat memanfaatkan santunan sebagai modal untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
Saiful menegaskan bahwa tujuan BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan bahwa setiap manfaat yang diterima peserta atau ahli waris bukan hanya sebagai dana konsumtif, tetapi sebagai modal untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri dan produktif. Inilah esensi dari perlindungan sosial yang sejati.
Program Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan (PEKA)
Untuk mewujudkan konsep Value Beyond Protection, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Program PEKA. Program ini memberikan pelatihan dan pendampingan kepada ahli waris penerima manfaat agar dapat meningkatkan produktivitas melalui kewirausahaan, pengembangan produk, dan strategi pemasaran. Dengan demikian, diharapkan mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk membangun usaha yang berkelanjutan.
Implementasi Program PEKA merupakan langkah nyata yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam menyeimbangkan pilar Coverage, Care, dan Credibility. Melalui pendekatan Care, BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi sebagai pelengkap manfaat perlindungan sosial.
Program PEKA bukan hanya ditujukan untuk ahli waris, tetapi juga akan diperluas kepada pekerja yang akan memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) sebagai tahap persiapan sebelum menerima Jaminan Hari Tua (JHT). Kolaborasi dengan perusahaan juga diharapkan dapat membantu menyediakan bekal bagi pekerja dan keluarganya agar tetap produktif, mandiri, dan sejahtera di fase berikutnya.
Melalui Program PEKA, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan bahwa setiap manfaat jaminan sosial tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi investasi sosial yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya secara berkelanjutan.
Program PEKA telah diluncurkan di Sidoarjo, di mana 80 ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mengikuti pelatihan dan pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat secara simbolis kepada beberapa ahli waris almarhum dengan total nilai manfaat mencapai hampir Rp 1 miliar.
Transformasi layanan BPJS Ketenagakerjaan menuai apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPR RI Komisi IX, Indah Kurnia, yang menyatakan bahwa Program PEKA adalah langkah positif dalam memastikan keluarga peserta jaminan sosial dapat melanjutkan kehidupan secara mandiri. Meningkatnya penyaluran manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi indikasi komitmen mereka dalam memberikan perlindungan yang holistik.
Kepala Kantor Cabang Juanda BPJS Ketenagakerjaan, Teldi Rusnal, menegaskan bahwa Program PEKA adalah bukti konkret dari komitmen untuk memberikan perlindungan jangka panjang kepada peserta dan keluarganya. Manfaat jaminan sosial tidak hanya dianggap sebagai santunan, melainkan sebagai langkah awal untuk menciptakan kemandirian ekonomi bagi ahli waris.












