Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemerintah Tertibkan Dugaan Pungutan di Sememi
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyoroti praktik pungutan yang dilakukan oleh RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Dokumen yang berisi daftar pungutan kepada warga tersebut viral di media sosial, memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Yona mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk segera bertindak menertibkan praktik tersebut.
Permintaan Pemeriksaan Legalitas dan Penggunaan Dana
Yona meminta Inspektorat dan Bapemkesra untuk tidak hanya memberikan klarifikasi terkait pungutan yang dilakukan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kebijakan tersebut serta penggunaan dana yang telah dipungut dari masyarakat. Menurutnya, perlu dilakukan verifikasi untuk mengetahui dasar hukum dari pungutan yang diberlakukan oleh ketua RT tersebut.
Dalam dokumen yang beredar, disebutkan bahwa warga yang pindah masuk ke Kelurahan Sememi dikenai kontribusi sejumlah uang tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang menjadi acuan pungutan tersebut. Yona menegaskan perlunya klarifikasi apakah warga juga telah membayar iuran rutin untuk kebutuhan lingkungan sebelumnya.
Kritik terhadap Kewenangan RT dan RW
Yona menekankan bahwa RT dan RW tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang membebani masyarakat di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Jika memang terdapat kebutuhan operasional yang harus dipenuhi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah dan bukan dengan menetapkan biaya tambahan kepada warga.
Sebagai lembaga yang seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam pelayanan masyarakat, RT dan RW diimbau untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Yona juga menegaskan pentingnya audit terhadap penggunaan dana yang telah dipungut, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Inspektorat dan Bapemkesra diminta untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap praktik pungutan yang telah dilakukan. Jika terdapat pelanggaran, Yona menuntut adanya tindakan tegas sebagai efek jera. Hal ini dilakukan agar praktik semacam ini tidak menjadi preseden dan diikuti oleh wilayah lain, serta memastikan bahwa masyarakat dapat menerima pelayanan tanpa beban pungutan yang tidak sah.












