Penrad Siagian Soroti Ketidakadilan PPPK dan Menolak Rencana Outsourcing di Medan
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pdt. Penrad Siagian, mengungkapkan sorotannya terhadap persoalan ketimpangan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh, Penrad menyoroti perbedaan perlakuan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu.
Kesenjangan Status Kepegawaian
Dalam forum tersebut, Penrad menegaskan bahwa para pegawai di semua kategori tersebut memiliki proses pengabdian yang sama kepada negara. Meskipun demikian, status kepegawaian yang berbeda malah menciptakan kesenjangan di lapangan. Penrad mencontohkan kondisi di daerahnya di mana ada guru dan tenaga kesehatan yang hanya menerima honor Rp150.000 per bulan karena tidak adanya standar penggajian yang jelas bagi PPPK.
Menurutnya, ketiadaan standar penghasilan nasional bagi PPPK membuat kesejahteraan pegawai sangat tergantung pada kondisi fiskal masing-masing daerah. Hal ini menyebabkan perbedaan mencolok antara daerah yang memiliki anggaran besar dan daerah yang terbatas secara keuangan.
Tuntutan Perubahan Sistem Kategori ASN
Penrad mendorong perubahan terhadap sistem kategori ASN dengan mengembalikannya menjadi satu kategori, yaitu PNS, tanpa adanya pemisahan antara PPPK dan PPPK paruh waktu. Ia menekankan perlunya memberikan perlakuan yang lebih setara kepada seluruh pegawai yang mengabdi kepada negara. DPD RI terus mendorong agar persoalan ini menjadi bagian dari pembahasan revisi UU ASN yang saat ini tengah diperhatikan.
Selain itu, Penrad juga menyoroti penerapan sistem merit berbasis digital dalam manajemen ASN. Ia menilai sistem tersebut penting untuk menjaga profesionalitas dan kualitas aparatur. Namun, ia juga meminta pemerintah untuk memastikan tidak terjadi benturan aturan dengan regulasi lain, terutama terkait UU TNI dan UU Polri.
Penrad juga menaruh perhatian terhadap rencana Pemerintah Kota Medan untuk menerapkan sistem outsourcing terhadap PPPK dan PPPK paruh waktu. Ia mengkritisi kebijakan tersebut karena berpotensi merugikan pegawai yang telah mengikuti proses rekrutmen resmi pemerintah.
Demikianlah sorotan tajam dan tegas dari Pdt. Penrad Siagian terhadap ketidakadilan dalam status kepegawaian PPPK dan penolakan terhadap rencana outsourcing yang dapat merugikan para pegawai.












