Berita  

Kasus Dugaan Pemerasan dan Penggelapan Sertifikat Dilaporkan Warga Cilacap

Warga di Cilacap Laporkan Dugaan Pemerasan dan Penggelapan Sertifikat

Sejumlah warga Perumahan Griya Golf Indah (GGI) Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah melaporkan dugaan pemerasan dan penggelapan sertifikat ke Polresta Cilacap. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum dalam pelaporan terhadap dua tersangka, yaitu EAH dan ES.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika PT Raja Kavling menjual tanah dan bangunan kepada warga GGI dengan harga berkisar antara Rp 120 juta hingga Rp 200 juta tergantung lokasi rumah. Setelah pembayaran lunas, warga seharusnya mendapatkan rumah dan sertifikat atas nama masing-masing.

Namun, oknum PPAT ES meminta tambahan biaya sebesar Rp 30 juta per unit kepada warga. Ketika warga menanyakan sertifikat tersebut ke Direktur PT Raja Kavling, mereka diberitahu bahwa sertifikat telah diserahkan ke ES untuk diproses.

Dugaan Tindak Pidana

Warga curiga ketika mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah dibalik nama atas nama EAH. Saat dihubungi, EAH meminta biaya Rp 100 juta per unit untuk mengembalikan sertifikat tersebut kepada warga. Hal ini membuat warga curiga dan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Tim kuasa hukum yang mendampingi warga menekankan pentingnya azas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus ini. Mereka juga telah melakukan somasi kepada pihak terlapor dan berharap masalah ini dapat terselesaikan dengan baik.

Dari laporan yang disampaikan, terdapat 15 orang warga yang menjadi korban dalam kasus ini, termasuk EAH. Meskipun begitu, pihak kuasa hukum tetap memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Source link