Babak Baru Kasus SK Palsu di Gresik: Tersangka Seret 2 Nama Oknum ASN Aktif
Sebuah kasus penipuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik telah mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka bernama AN (46) akhirnya angkat bicara dan menyebut dua nama ASN aktif yang diduga menjadi otak di balik aksi kejahatan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, AN mengungkap bahwa ia melakukan pemalsuan dokumen tersebut karena tergiur oleh tawaran uang yang besar saat sedang menganggur. Ia menyebut bahwa aksinya sepenuhnya dikendalikan dan diarahkan oleh seorang ASN aktif di Pemkab Gresik yang berinisial AG.
“Klien kami sedang menganggur dan tiba-tiba ditawari uang, jelas saja mau. Apalagi jumlahnya besar,” ungkap Kuasa Hukum AN, Debby Puspita Sari, pada Sabtu (13/6/2026).
Peran Oknum ASN Aktif
Debby menegaskan bahwa semua tindakan AN didasarkan atas arahan dari AG. Bahkan, AG diduga sebagai orang yang mencari dan mendampingi korban saat berurusan dengan kliennya. Selain AG, terdapat juga seorang ASN lain berinisial SW yang ikut berperan dalam mencari korban.
Debby berharap bahwa selain kliennya, pihak lain yang terlibat dalam kasus ini juga turut ditindak oleh pihak berwajib. Dia menekankan pentingnya polisi untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus penipuan SK palsu di Gresik.
Modus Operandi dan Penangkapan Tersangka
Kasus ini mencuat ketika sejumlah orang mendatangi OPD Pemkab Gresik mengaku sebagai pegawai baru dengan SK palsu. Mereka bahkan sempat mengikuti upacara apel di kantor bupati sebelum akhirnya terungkap bahwa dokumen yang mereka bawa adalah palsu.
Setelah sempat buron, AN akhirnya berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kalimantan Tengah. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu ATM atas nama istri tersangka yang diduga digunakan sebagai rekening penampung hasil dari penipuan tersebut.
Saat ini, kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan peran oknum lain yang terlibat dalam sindikat penipuan SK ASN palsu di lingkungan Pemkab Gresik. Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang merupakan ancaman serius bagi birokrasi dan masyarakat.












