Lapak Pallubasa Serigala Makassar Ditertibkan Setelah Puluhan Tahun Berdiri
Pemerintah Kota Makassar Menertibkan Lapak Pallubasa Serigala
Setelah bertahun-tahun menjadi salah satu titik usaha kuliner yang dikenal luas di kalangan warga, akhirnya lapak Pallubasa Serigala yang terletak di Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, Makassar, ditertibkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Langkah ini diambil sebagai upaya serius pemerintah dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.
Penertiban dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Mamajang bersama tim gabungan Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), petugas kebersihan, serta unsur pemerintah kelurahan dan tokoh masyarakat setempat.
Penegakan Aturan Tanpa Pengecualian
Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menegaskan bahwa penertiban dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum, termasuk bangunan usaha yang membangun di atas saluran drainase dan trotoar. Meskipun Pallubasa Serigala telah berdiri lama, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk tidak menaati aturan yang berlaku.
Sebelum dilakukan penertiban, pemerintah telah melalui proses teguran mulai dari lisan hingga tertulis. Pihak pengelola pun telah melakukan pembongkaran sebagian bangunan secara mandiri sebelum penertiban dilaksanakan, namun masih terdapat sisa konstruksi yang perlu ditindaklanjuti.
Penertiban di Beberapa Titik Fasum Lainnya
Selain di Jalan Serigala, penertiban juga dilakukan di beberapa titik lain di wilayah Kecamatan Mamajang, seperti Jalan Tupai dan Jalan Onta Baru. Total delapan titik lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) turut ditertibkan dalam kegiatan ini. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah tetap memberikan ruang bagi warga untuk berusaha asalkan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi usaha. Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terkait tertib ruang kota dapat meningkat secara signifikan.
Pemerintah Kota Makassar kembali menekankan komitmennya untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum demi kepentingan masyarakat serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman.












