Berita  

Penemuan BPN Cilacap: Sertifikat Tanah Hilang Dapat Diterbitkan Kembali

Andri Kristanto: Sertifikat Tanah yang Hilang Dapat Diterbitkan Kembali

Kantor Pertanahan Cilacap di bawah kepemimpinan Andri Kristanto menegaskan bahwa sertifikat tanah yang hilang bisa diterbitkan kembali. Namun, prosesnya harus mengikuti aturan yang berlaku.

Andri menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti mengisi formulir permohonan, membuat surat lapor kehilangan, dan menyiapkan foto copy KTP dan KK sebagai identitas pemohon. Jika ada ahli waris, maka ahli waris pun harus terlibat dalam proses tersebut. Selain itu, dokumen pendukung seperti foto copy SPPT PBB dan sertifikat yang hilang juga perlu dilampirkan.

Proses Sumpah Pemohon

Jika berkas sudah lengkap, pemohon akan diminta untuk menjalani sumpah di depan kepala kantor pertanahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat yang hilang memang tidak sedang digadaikan atau disengketakan.

Jika sertifikat sedang diagunkan atau dijaminkan ke bank, pemohon harus menyertakan catatan dari bank sebagai bukti. Selain itu, pemohon juga harus mengumumkan kehilangan tersebut di media lokal selama satu bulan.

Biaya dan Sertifikat Pengganti

Untuk proses penerbitan sertifikat pengganti, pemohon perlu memperhatikan pembiayaan yang terdiri dari biaya pendaftaran, Kutipan Surat Ukur, dan sumpah pemohon. Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ada permasalahan hukum, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat sebelumnya.

Jadi, masyarakat di Cilacap tidak perlu khawatir jika sertifikat tanah yang dimiliki hilang atau tidak ditemukan. Mereka dapat langsung mengurus sertifikat pengganti melalui BPN dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Source link