Kepala Desa di Banyuwangi Resmi Menjadi Paralegal Desa
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengukuhkan 46 kepala desa di Banyuwangi sebagai paralegal setelah menjalani pendidikan dan pelatihan hukum. Pengukuhan ini bertujuan untuk memperkuat penyelesaian konflik masyarakat dengan pendekatan restorative justice di tingkat desa.
Gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA)
Pengukuhan gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) tersebut dilaksanakan di Kampus Untag Banyuwangi dan dihadiri langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Gelar paralegal diberikan kepada kepala desa yang telah mendapatkan pembekalan hukum dasar dan sertifikasi resmi dari Kementerian Hukum.
Dengan legalitas tersebut, para kepala desa memiliki wewenang untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum non-litigasi di lingkungan masyarakat, seperti mediasi sengketa, penyelesaian konflik sosial, dan penerapan restorative justice tanpa melalui proses pengadilan.
Tanggung Jawab Moral Kepala Desa Sebagai Paralegal
Dalam sambutannya, Bupati Ipuk menyampaikan kebanggaannya atas pengukuhan 46 kepala desa sebagai paralegal. Gelar tersebut menjadi simbol tanggung jawab moral kepala desa dalam menghadirkan keadilan bagi warga di desa. Para kepala desa diharapkan dapat menjadi penengah dalam berbagai persoalan masyarakat dengan pendekatan dialog dan musyawarah.
Ipuk juga menekankan pentingnya para kepala desa memahami tata cara penyusunan kesepakatan damai yang memiliki kekuatan hukum untuk menyelesaikan perkara ringan. Tugas kepala desa sebagai paralegal adalah memulihkan dan mendamaikan, bukan menghukum.
Dengan peningkatan kapasitas hukum kepala desa, diharapkan kesadaran hukum masyarakat akan semakin kuat dan potensi konflik sosial dapat dicegah sejak dini.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kakanwil Kemenkum RI, Soleh Joko Sutopo, menegaskan bahwa pengukuhan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat budaya hukum berbasis desa. Banyuwangi tidak hanya maju dalam pariwisata dan pelayanan publik, tetapi juga dalam kesadaran hukum masyarakat desa.
Melalui kemampuan sebagai juru damai, diharapkan kepala desa dapat menyelesaikan persoalan masyarakat lebih cepat tanpa harus melalui proses persidangan.












