Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo Pilih Gedung Ormas Sebagai Kantor Sementara
Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tengah melakukan proses renovasi gedung kantor Bupati TTU sejak Senin, 12 Mei 2026. Dalam rangka renovasi ini, Pemda TTU akan menggunakan gedung milik ormas Beta Timor sebagai kantor sementara Bupati TTU selama lima bulan mendatang.
Keputusan Kontroversial Bupati TTU
Keputusan Bupati TTU, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, S.Ip., M.A, untuk menggunakan gedung ormas Beta Timor sebagai kantor sementara menuai sorotan dari publik. Beta Timor adalah organisasi yang didirikan oleh Bupati TTU sendiri, sehingga banyak kalangan merasa keputusan tersebut kontroversial, seharusnya pemda TTU mencari gedung lain.
Saat ditemui di Kota Kupang, Bupati Yoseph menyatakan alasan penggunaan gedung ormas Beta Timor sebagai kantor sementara. Menurutnya, pelayanan publik memerlukan suasana yang kondusif, tertib, dan terfokus agar pelayanan kepada masyarakat optimal. Oleh karena itu, gedung Beta Timor dipilih sebagai kantor sementara selama proses renovasi berlangsung.
Alasan Memilih Gedung Ormas sebagai Kantor Sementara
Bupati Yoseph menjelaskan bahwa pemilihan gedung ormas Beta Timor didasari dua alasan utama. Pertama, gedung tersebut dapat digunakan tanpa biaya alias gratis. Kedua, berkantor di Rumah Jabatan akan mengganggu karena memiliki anak kecil. Selain itu, gedung pemda yang lama tidak layak karena terbengkalai, membutuhkan perbaikan biaya tambahan sebelum digunakan.
Bupati TTU menegaskan bahwa penggunaan gedung ormas Beta Timor selama renovasi tidak menimbulkan biaya apapun dan digunakan secara gratis. Wakil Bupati tetap berkantor di ruang jabatannya karena tidak memiliki anak kecil. Keputusan Bupati Yoseph ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, namun ia memastikan kenyamanannya saat bekerja di gedung tersebut.












