Berita  

Perintah PT TUN Jakarta, SK AHU Unifah Harus Dicoret

Keputusan PT TUN Jakarta: Kubu H.Teguh Sumarno Menang dalam Gugatan Banding terhadap PGRI

Sebuah putusan penting dalam perkara organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah diumumkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Dalam gugatan tersebut, H.Teguh Sumarno berhasil memenangkan perselisihan yang telah berlangsung selama dua tahun, dengan nomor perkara 66/B/TF/2026/PT.TUN JKT.

Putusan yang Membawa Kemenangan

Tim kuasa hukum H.Teguh Sumarno, Imam Haironi, SH, membenarkan kabar tersebut dan menjelaskan bahwa gugatan banding yang diajukan telah dinyatakan berhasil. Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan pembanding yang diajukan oleh H.Teguh terhadap Unifah dan Kemenkumham.

Salah satu poin penting dalam amar putusan tersebut adalah pengakuan bahwa kongres yang diadakan oleh kubu Unifah di Jakarta dianggap tidak sah. Hal ini juga mencakup pembatalan perubahan badan hukum Perkumpulan Guru Republik Indonesia yang tercantum dalam SK AHU milik Unifah.

PGRI Milik H.Teguh

Lebih lanjut, majelis hakim juga menuntut Kemenkumham untuk mencoret permohonan perubahan yang diajukan oleh Unifah. Dengan dicabutnya SK AHU milik Unifah, PGRI secara resmi diakui sebagai milik H.Teguh Sumarno.

Dengan keputusan ini, H.Teguh Sumarno menegaskan bahwa PGRI hanya memiliki satu kepemimpinan, yang terdaftar dengan nomor pendaftaran resmi. Dia juga mengajak seluruh anggota PGRI untuk bersatu dan fokus pada perubahan yang lebih baik untuk organisasi.

Sementara itu, H.Teguh Sumarno merasa bahwa kemenangan ini adalah kemenangan bersama seluruh anggota PGRI. Dia berharap bahwa keputusan ini akan membawa perubahan positif dan memajukan PGRI ke depan.

Source link