Petugas Polisi Razia Warung Remang-Remang di Gresik
Sebuah warung remang-remang yang terletak di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi sasaran razia oleh petugas kepolisian. Razia dilakukan karena warung tersebut menjual minuman keras dan membuat resah masyarakat sekitar.
Puluhan Botol Miras Berbagai Merek Disita
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek yang disembunyikan di dalam kamar dan ruangan warung tersebut. Di antaranya adalah satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah. Selain penyitaan miras, seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual juga diamankan dalam operasi tersebut.
Penindakan Terhadap Penjual Miras
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menyatakan bahwa razia tersebut dilakukan berdasarkan aduan dari warga sekitar. Petugas berhasil menemukan puluhan botol minuman keras yang disimpan di dalam ruangan warung setelah melakukan pengecekan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penindakan tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik jual beli miras ilegal yang meresahkan masyarakat.












