Tim Ahli Cagar Budaya Sumenep Prioritaskan Pendataan Cagar Budaya dengan Melibatkan Masyarakat
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep akan memprioritaskan pendataan objek cagar budaya dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses identifikasi situs bersejarah yang belum terdaftar sebagai cagar budaya.
Ketua TACB Sumenep, Ibnu Hajar, menyampaikan bahwa timnya akan memulai proses dengan pemetaan menyeluruh melalui survei lapangan dan observasi. Selain itu, masyarakat juga diharapkan turut mengusulkan objek yang dinilai memiliki nilai sejarah untuk direkomendasikan sebagai cagar budaya.
Keterlibatan Masyarakat Dikatakan Penting
Ibnu Hajar menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses ini mengingat banyaknya potensi cagar budaya yang belum terdata dengan baik di Sumenep. Peran masyarakat dianggap strategis dalam memberikan informasi awal mengenai objek bersejarah di sekitar mereka.
Menurut Ibnu Hajar, ada ratusan objek di Sumenep yang diduga sebagai cagar budaya namun belum masuk dalam daftar rekomendasi. Beberapa situs penting seperti Asta Tinggi dan Masjid Jami telah direkomendasikan sebagai cagar budaya oleh tim provinsi, menunjukkan bahwa masih banyak objek lain yang memiliki nilai historis tinggi.
Tugas Tim Ahli Cagar Budaya Sumenep
TACB Sumenep memiliki tugas memberikan rekomendasi teknis terkait penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan status cagar budaya. Mereka juga akan melakukan kajian kelayakan terhadap objek, situs, serta memberikan rekomendasi terkait konservasi, rehabilitasi, dan revitalisasi.
Meski begitu, Ibnu Hajar menegaskan bahwa peran TACB adalah rekomendatif dan keputusan akhir tetap berada di tangan pihak berwenang. Tim ini akan terus mengajukan kajian mengenai objek yang layak dijadikan cagar budaya.
Dalam waktu dekat, TACB Sumenep akan menyusun langkah kerja, menggelar observasi lapangan, dan melakukan rekonsiliasi data. Mereka juga akan menyusun basis data awal sebagai pijakan dalam proses rekomendasi cagar budaya di Sumenep.












