Berita  

TITD Kwan Sing Bio Tuban: Polisi Larang Kirab Kimsin demi Mencegah Konflik

Polisi di Tuban memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin untuk pelaksanaan acara Kirab Kimsin di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya untuk mencegah konflik antar umat, demikian disampaikan oleh Kapolres Tuban AKBP Alaiddin.

Situasi dan Alasan Kepolisian

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto menyebut bahwa tidak adanya izin tersebut didasarkan atas pertimbangan aturan yang berlaku dan situasi lapangan. Dalam hal ini, kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2023 menjadi hal yang sangat penting.

Menurut Siswanto, berdasarkan ketentuan administrasi, panitia kegiatan belum memenuhi persyaratan lengkap yang diperlukan untuk mendapatkan izin. Hal ini menjadi alasan utama dari penolakan izin dari pihak kepolisian.

Tingginya Potensi Konflik

Tidak hanya dari segi administrasi, namun polisi juga merujuk pada tingginya potensi konflik yang terkait dengan Kirab Kimsin tersebut. Konflik antar dua kelompok umat yang masih dalam proses hukum di MA menjadi pertimbangan lain dalam pengambilan keputusan tersebut.

Lebih lanjut, Polres Tuban menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap dalam kondisi yang kondusif. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya serta menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berlangsung.

Panggilan untuk Masyarakat dan Langkah Preventif

Masyarakat juga diharapkan untuk selalu menjaga sikap saling menghargai, meningkatkan toleransi, dan menghindari tindakan yang dapat memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat. Polres Tuban mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kerukunan agar tercipta situasi yang damai dan harmonis di wilayah Kabupaten Tuban.

Apabila ada aktivitas atau kejadian yang berpotensi menganggu ketertiban umum, masyarakat diharapkan segera melaporkan melalui call center 110 agar penindakan dapat dilakukan oleh pihak berwenang.

Source link