Korban Laporkan Pengembang Properti di Rembang ke Polisi
Beberapa warga di Rembang melaporkan PT Magnolia Aditya Pratama (MAP) Properti Rembang karena belum memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah pembayaran lunas beberapa tahun yang lalu. Pelaporan dilakukan pada Rabu (29/04/2026) di Polres Rembang.
Atas Pembelian Tanah yang Belum Jelas Statusnya
Elvina Aldista, salah satu korban, mengungkapkan bahwa dirinya telah membeli tiga kavling tanah sejak tahun 2021 melalui PT MAP Properti Rembang. Namun, hingga saat ini, status kepemilikan tanah tersebut tidak kunjung jelas. Modus penipuan yang dilakukan, menurut Elvina, adalah dengan berbagai kejanggalan dalam manajemen PT sehingga tanggung jawab terus dielakkan.
Lebih lanjut, Elvina menyampaikan bahwa salah satu aset tanahnya di Desa Ngotet mengalami masalah. Total kerugian dari kelompoknya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 Miliar. Korban lain, Muhammad Alfin Barudin, juga mengalami pengalaman serupa dengan janji SHM yang tak kunjung ditepati setelah beberapa tahun.
Minta Pertanggungjawaban Penuh
Melalui laporan polisi ini, Alfin menuntut pertanggungjawaban penuh dari PT Binar Raya Properti untuk menyelesaikan kewajiban dari PT sebelumnya, termasuk menerbitkan dan menyerahkan SHM kepada para pembeli yang telah melunasi pembayaran. Mereka mendesak agar lahan yang bermasalah segera diselesaikan agar hak kepemilikan dapat dialihkan kepada pembeli.
Kepolisian diminta untuk memanggil manajemen perusahaan terkait dan pihak notaris guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan praktik mafia tanah yang dilaporkan oleh para korban.












