Berita  

Isu Ketimpangan Akses Data di DPRD Blora: Fraksi PDIP Absen

Ketidakhadiran Fraksi PDIP dalam Rapat DPRD Blora

Pada Kamis, 30 April 2026, Fraksi PDIP absen dalam dua agenda penting DPRD Kabupaten Blora. Hal ini tidak hanya menjadi absensi politik biasa, namun mengungkap permasalahan yang lebih dalam terkait transparansi dan akses data anggaran di internal lembaga legislatif.

Implikasi Ketidakhadiran Fraksi PDIP

Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) tetap berlangsung, namun tanpa kehadiran penuh dari fraksi terbesar. Fraksi PDIP menyoroti belum adanya akses memadai terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar utama fungsi pengawasan mereka.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Blora, Andita Nugrahanto, menyatakan bahwa akses terhadap data dasar yang belum diberikan mencerminkan permasalahan serius dalam tata kelola kelembagaan. Tanpa data rinci, hasil rekomendasi DPRD dianggap hanya formalitas tanpa substansi evaluasi.

Tantangan Komunikasi Internal dan Pengawasan DPRD

Respons pimpinan DPRD Blora terhadap absennya Fraksi PDIP dinilai belum menanggapi substansi permasalahan dengan memadai. Ketidakpahaman pimpinan terhadap keberatan fraksi menunjukkan adanya jarak koordinasi yang perlu diatasi dalam komunikasi internal lembaga.

Sementara Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, yang hadir mewakili Bupati Arief Rohman, tidak memberikan tanggapan terkait isu tersebut setelah rapat berlangsung.

Dengan situasi kehadiran 29 dari 45 anggota DPRD, rapat tetap memenuhi kuorum. Namun, politisasi absennya anggota maupun fraksi seperti PDIP memberikan pertanda bahwa soliditas internal lembaga perlu diuji.

Keterbukaan data dan distribusi informasi yang merata di internal DPRD menjadi fokus kritikal. Tanpa akses yang sama, fungsi pengawasan DPRD terancam melemah, berdampak pada akuntabilitas pemerintahan daerah dan kepercayaan publik terhadap proses tersebut.

Source link