Berita  

Sidang Sengketa Kontrak Dapur MBG Gresik: Penggugat Bahas Upaya Damai

Sidang Gugatan Wanprestasi PT BPK vs Pemilik SPPG di Gresik

Pengadilan Negeri Gresik menjadi saksi persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan PT Bumi Pangan Kuali (PT BPK) terhadap sejumlah pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkembangan terbaru, kedua belah pihak telah menjalani persidangan dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.

Usaha Damai dan Pembuktian Berkembang di Persidangan

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Etri Widayati, penggugat telah menyajikan bukti-bukti gugatan, sementara pihak tergugat juga bersiap untuk menunjukkan bukti yang dimiliki. Meskipun demikian, pihak penggugat masih berupaya mencari jalan damai dengan pihak tergugat.

Kuasa Hukum PT Bumi Pangan Kuali, M. Sholeh, menyatakan kesiapan untuk membuktikan adanya surat kerjasama antara perusahaan dan delapan SPPG, serta antara PT Bumi Pangan Kuali dengan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP). Mereka ingin membuktikan bahwa telah terjadi kerjasama yang melibatkan komitmen fee dari SPPG yang direkrut oleh PT BPK.

Setelah dua bulan berjalan, SPPG tidak memenuhi komitmen fee yang telah disepakati, sehingga mengakibatkan gugatan wanprestasi. Meskipun demikian, pihak YPPSDP menyarankan mediasi untuk mencapai perdamaian, mengingat bahwa dua SPPG tergugat sebelumnya telah berdamai.

Peran Pihak Terkait di Persidangan

Direktur Utama PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, menyatakan bahwa pihak tergugat sebelumnya telah memenuhi komitmen fee selama dua bulan, menjadi bukti kesepakatan yang telah terjalin antara SPPG dan perusahaan. Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Abdullah Syafi’i, menyoroti bahwa penggugat belum mampu membuktikan legalitas pendirian PT Bumi Pangan Kuali dan hanya dapat menunjukkan NIB serta bukti transfer.

Abdullah Syafi’i berharap pihak YPPSDP dapat memberikan klarifikasi terkait kerjasama antara PT Bumi Pangan Kuali dengan SPPG serta kewenangan koordinasi yang dimiliki. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian lebih lanjut dari kedua belah pihak.

Source link