Vonis Kasus Narkoba Ammar Zoni: Detik Penentuan!

Nasib Ammar Zoni kini berada dalam babak penentuan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merencanakan sidang putusan terkait kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan dirinya bersama lima terdakwa lain di Rumah Tahanan Salemba. Sidang ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis siang, 23 April 2026, sebagaimana diumumkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra. Sidang putusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan Ammar Zoni, seorang tokoh publik yang terkenal dalam dunia hiburan sebelumnya. Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada 12 Maret 2026, jaksa menuntut Ammar dengan hukuman berat, termasuk pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Tidak hanya Ammar, namun lima terdakwa lain juga menghadapi tuntutan hukuman dengan durasi yang berbeda. Kasus ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang putusan ini memuncak sebagai momen yang krusial dalam menentukan masa depan Ammar Zoni, yang ditunggu-tunggu oleh publik untuk mengetahui apakah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim akan mengikuti tuntutan jaksa atau justru memberikan keputusan yang berbeda dalam kasus ini.

Source link