Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan legalitas dan standarisasi produk melalui Dinas Komunikasi dan Perdagangan (Komindag). Kepala Komindag Trenggalek, Saniran, menjelaskan bahwa UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, termasuk di daerah. Sebagai informasi, sebagian besar usaha di Indonesia berasal dari UMKM, dan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) juga cukup signifikan.
Trenggalek, sebagai bagian dari kontribusi besar tersebut, memperhatikan peningkatan kualitas UMKM sebagai sebuahkeharusan yang harus terus didorong. Saniran menekankan bahwa aspek legalitas usaha sangat berpengaruh terhadap daya saing produk di pasaran, terutama dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kualitas dan keamanan produk. Ia menyarankan agar pelaku UMKM memperhatikan standarisasi produk mereka seperti kemasan, takaran, dan tanggal kedaluwarsa agar dapat bersaing lebih baik di pasar.
Meskipun kepatuhan pelaku UMKM di Trenggalek sudah cukup baik, namun masih terdapat kendala terutama dalam biaya pengurusan sertifikasi halal reguler. Saniran menyoroti bahwa biaya untuk sertifikasi halal reguler cukup tinggi, khususnya bagi pelaku usaha makanan berbahan daging dan ayam. Sementara itu, skema halal self declare yang tidak menimbulkan biaya, lebih banyak dimanfaatkan oleh pelaku UMKM.
Di sisi lain, terkait data jumlah UMKM yang telah mengakses izin seperti BPOM maupun PIRT, pihak Komindag masih belum memiliki data rinci karena kewenangan tersebut berada di instansi lain, seperti Dinas Kesehatan. Meski begitu, Komindag terus memberikan dukungan kepada UMKM untuk meningkatkan legalitas dan standarisasi produk guna meningkatkan daya saing mereka di pasaran.












